Pelanggar Moratorium, KLK di “Titik Panas’

head_pr_eia

Bukti terbaru mengindikasikan adanya pembakaran lahan secara ilegal di ‘hutan lindung’

Bogor, 4 Juli 2011. Pada tanggal 16 Juni 2011, Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) telah mengungkap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia yang telah melanggar aturan moratorium sejak hari pertama ditandatanganinya aturan tersebut oleh Presiden SBY pada tanggal 19 Mei 2011.

Dalam laporan yang berjudul Menjambret REDD tersebut dibeberkan secara detil bagaimana PT Menteng Jaya Sawit Perdana telah aktif beroperasi menggunduli hutan dan mengeringkan gambut pada kawasan yang termasuk dalam zona moratorium di Kalimantan Tengah. Laporan ini sekaligus menunjukkan gagalnya penegakan hukum secara luas di provinsi tersebut.

Bukti-bukti yang dibeberkan oleh Telapak/EIA ini telah mendapatkan sorotan media secara global, termasuk laporan pembakaran lahan oleh PT Menteng. Karena pembakaran lahan merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia, maka Kementerian Kehutanan telah berjanji akan melakukan penyelidikan atas tuduhan itu.

Pemberitaan media tersebut telah membuat adanya tanggapan dari induk perusahaan PT Menteng yaitu Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), sebuah konglomerat perkebunan Malaysia

Pada tanggal 20 Juni lalu KLK mengeluarkan pernyataan yang menyangkal tuduhan Telapak/EIA dan membuat klaim yang tidak jelas dan tidak substantif mengenai hak mereka untuk beroperasi secara legal di area moratorium Kalimantan Tengah.

Secara khusus KLK juga menyangkal pembakaran lahan yang terjadi. Direktur perkebunan kelapa sawit itu, Roy Lim mengatakan, “KLK telah sejak lama meninggalkan penggunaan cara pembakaran dalam menyiapkan lahan untuk penanaman maupun penanaman kembali. Kebijakan dan praktik yang kami terapkan adalah zero burning.”

Sekalipun demikian, ternyata bukti terbaru telah menunjukan bahwa pembakaran lahan memang benar-benar terjadi di perkebunan kelapa sawit KLK.

Pada tanggal 24 Juni 2011, para peneliti Telapak/EIA telah mendapatkan informasi dari pantauan satelit menggunakan MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer) yang memantau keberadaan kebakaran dan titik api di kawasan Asia Tenggara. Informasi satelit tersebut menunjukkan adanya “titik api” (hot spot) di areal konsesi PT Menteng Jaya Sawit Perdana (dengan tingkat akurasi 71%) pada tanggal 22-23 Juni 2011.

Data MODIS merupakan dasar dari alat pemantau titik api yang disediakan secara gratis oleh Fire Information for Resource Management Systems (FIRMS) yang didanasi oleh NASA.

Jago Wadley, Senior Forest Campaigner EIA mengatakan, “KLK harus membuktikan mereka tidak melakukan pembakaran lahan di areal perkebunannya atau sanggahan mereka tidak lebih dari sekedar isapan jempol belaka. Bukti baru ini telah menempatkan KLK pada titik panas”.

Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro mengatakan, “Dua hari setelah KLK mengklaim tidak melakukan pembakaran lahan, data satelit justru menunjukkan adanya pembakaran di areal KLK — perusahaan perkebunan sawit yang juga telah melanggar moratorium konversi hutan Indonesia. Kami berharap rencana Kementerian Kehutanan untuk menyelidiki pembakaran lahan gambut oleh perusahaan ini adalah hal serius dan kami menunggu hasil temuan mereka.”

Analisis data MODIS dari FIRMS ini juga menunjukkan adanya beberapa kebakaran lahan di Kalimantan yang berada di dalam kawasan moratorium. Dengan dimulainya ‘musim kebakaran hutan’ di Indonesia, Telapak/EIA mengkhawatirkan terjadinya kegagalan komitmen Indonesia pada REDD+ tanpa adanya perbaikan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum.

Untuk kepentingan wawancara silakan menghubungi:

Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro: hapsoro@telapak.org atau 0815-857-19872

Senior Forest Campaigner EIA, Jago Wadley: jagowadley@eia-international.org

Unduh laporan Menjambret REDD

CATATAN UNTUK EDITOR:

  1. Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan. Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
  2. Environmental Investigation Agency (EIA) adalah organisasi lingkungan yang menginvestigasi dan berkampanye melawan kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar, pembalakan liar, limbah beracun, dan perdagangan bahan kimia yang merusak ozon dan iklim. Informasi mengenai EIA dapat dijumpai di website www.eia-international.org