Berita

25 TAHUN BUNGA RAFFLESIA DAN DUKUNGAN PELESTARIANNYA

Photo Courtesy: Sofian (Rafflesia arnoldii Akhir Mekar di Hutan Lindung, Bukit Daun, Bengkulu)

Sejak zaman kolonial Inggris di Indonesia, preservasi bunga Rafflesia telah digalakkan oleh pemerintah. 25 tahun yang lalu terhitung dari hari ini, Preseiden Soeharto menandatangani Keppres No.4 Tahun 1993 terkait Bunga dan Hewan Nasional dan beliau mengikutsertakan Rafflesia pada kategori teratas sebelum Bunga Melati dan Anggrek Bulan.

Keunikan bunga Rafflesia telah melahirkan komunitas yang bergerak untuk melestarikan eksistensi bunga tersebut. Salah satu program pariwisata berbasis komunitas di Bengkulu, telah mendorong usaha pelestarian spesie terlindungi ini dengan memberikan akses terbuka bagi publik. Dipimpin oleh Sofian, salah satu pembimbing dan anggota komunitas yang bergerak di bidang wisata berbasis lingkungan, komunitas ini telah memanfaatkan penggunaan platform media sosial untuk menyebarkan pesan kelestarian dan memberdayakan ekowisata yang melibatkan pengenalan Rafflesia arnoldii ke publik melalui berbagai kampanye.

Di daerah bagian Bengkulu tengah dan utara, kita dapat menemukan dua spesies Rafflesia yang berbeda, Rafflesia arnoldii and Rafflesia gadutensis. Untuk dapat menikmati pemandangan bunga Rafflesia di hutan lindung ini, kita dapat menggunakan sarana transportasi umum. Masyarakat secara sukarela menjaga dan melindungi Rafflesia yang baru mekar di kawasan ini, akan tetapi beberapa titik luput dari pengawasan. Oleh karena itu, perhatian pemerintah diperlukan untuk mendorong potensi ekowisata, terutama dari penyediaan sektor infrastruktur.

Meskipun pergerakan usaha pelestarian telah menarik perhatian publik, edukasi terkait kesadaran publik terhadap spesies langka yang dilindungi harus perlahan dibangun kembali. Ilmuwan Rafflesia dari Universitas Bengkulu, Agus Susatya menekankan bahwa habitat tumbuh Rafflesia berada pada kondisi yang baik, sebagaimana yang dapat diamati dari invasi spesies ke teritori baru atau titik tumbuh tertentu. Akan tetapi, perhatian utama dialamatkan kepada pengetahuan publik terkait cara penjagaan daerah terlindung. Kegiatan wisata seharusnya bertanggungjawab dalam turut membangun kesadaran publik melalui penyediaan beberapa bimbingan terkait bagaimana mereka harus memperlakukan spesies terlindungi dengan tidak melukai lingkungan.

Tinjau berita lengkapnya di VOA Indonesia: https://www.voaindonesia.com/a/rafflesia-25-tahun-bunga-nasional-dan-tantangan-pelestariannya/4199415.html

Sebarkan berita ini!