Telapak Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memblokir Kayu Ilegal

head_pr_telapak

Bogor, 23 Juni 2010. Telapak menyambut baik keputusan untuk memblokir peredaran kayu ilegal di seluruh wilayah Uni Eropa yang akan berlaku pada awal tahun 2013.. Pelarangan ini akan berdampak positif dalam upaya penanggulangan pembalakan liar dan perdagangannya di Indonesia. Pelarangan ini juga sekaligus memberi peluang bagi pembangunan hutan lestari berbasis masyarakat.

Pertemuan pembahasan rancangan peraturan Uni Eropa antara Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa dan Komisi Eropa telah menyepakati dimasukkannya pasal yang melarang peredaran kayu ilegal di Eropa dalam aturan Due Diligence Regulation. Keputusan tersebut disepakati pada tanggal 16 Juni 2010 setelah melalui perdebatan panjang mengenai peredaran kayu ilegal. Perusahaan penerima kayu di Eropa harus melacak dan mengetahui darimana sumber kayu yang mereka dapatkan. Diperkirakan 20 hingga 40 persen kayu industri di dunia berasal dari sumber ilegal, dan 20 persen dari jumlah tersebut berakhir di pasar Uni Eropa.¹

Rancangan peraturan yang akan disahkan pada bulan Juli 2010 itu juga menyebutkan bahwa kayu dan produk kayu yang berlisensi FLEGT yang berasal dari negara-negara mitra Uni Eropa dikategorikan sebagai kayu legal dan bisa masuk pasar Uni Eropa dengan leluasa. Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia yang sedang menegosiasikan perjanjian kemitraan terkait perdagangan kayu legal dengan Uni Eropa.

“Keputusan tersebut memang bukan solusi akhir bagi permasalahan hutan di Indonesia, namun secara tidak langsung akan berdampak positif bagi upaya mengurangi pembalakan liar di Indonesia serta mendorong pengusahaan kayu dan industri berbasis kayu yang legal di Indonesia.,” ujar Mardi Minangsari, Koordinator Kampanye Hutan Telapak.

Berdasarkan rilis dari Uni Eropa, dikatakan bahwa akan ada pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi yang dikenakan akan dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, nilai kayu yang diperdagangkan dan jumlah pajak yang hilang karena perdagangan ilegal ini.

Mardi Minangsari menjelaskan lebih lanjut, “Indonesia harus secara serius mengimplementasikan pengelolaan hutan yang legal dan lestari, termasuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat, jika ingin produk-produk kayunya masuk ke pasar dunia yang pelan-pelan mulai tertutup bagi produk-produk kayu yang berasal dari sumber ilegal.” (*)

———————————-

* (1) MEPs adopt rules to keep illegal timber off the EU market. Parlemen eropa, 22 April 2009. MEPs adopt rules to keep illegal timber off the EU market. Parlemen Eropa. 22 April 2009. http://www.europarl.europa.eu/sides/getDoc.do?language=EN&type=IM-PRESS&reference=20090421IPR54120

* Uni Eropa adalah pasar kayu terbesar di dunia bersama Amerika Serikat dan Jepang.

* Amerika Serikat telah menerapkan amandemen Undang-Undang Lacey Act pada 2008 yang diantaranya melarang impor kayu dan produk kayu dari sumber ilegal ke Amerika Serikat

* Negosiasi perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa tentang perdagangan kayu legal telah berlangsung sejak 2007 dan diharapkan bisa disepakati pada akhir tahun 2010

* Sejak Indonesia menerapkan larangan ekspor kayu bulat pada tahun 2001, ekspor kayu bulat jenis merbau secara resmi telah berhenti. Namun pada kenyataannya penyelundupan kayu bulat merbau terus terjadi, seperti pada tahun 2008 dari pelabuhan Surabaya ke China dan dari pelabuhan Makasar pada tahun 2009.

* Pada tahun 2005, Telapak telah mengungkapkan terjadinya penyelundupan besar-besaran kayu merbau dari Papua sebesar 300.000 m3 per bulannya. Data dari laporan Telapak/EIA, The Last Frontier – Illegal Logging in Papua and China’s Massive Timber Theft, February 2005.

Kontak :

Mardi Minangsari – Koordinator Kampanye Hutan Telapak
E-mail: mardi_minangsari@telapak.org
Handphone: +62811111918
 
Hapsoro – Direktur Program Telapak
E-mail: hapsoro@telapak.org

Handphone: +6281585719872