Pernyataan Telapak

head_pr_telapak

Tentang
Insiden Penganiayaan Tama, Staf Indonesia Corruption Watch (ICW)
dan Muammar Khadafi, Anggota Telapak

Dengan ini Telapak menyatakan sikap atas kejadian kekerasan yang terjadi pada Kamis dinihari, tanggal 8 Juli 2010 sekitar pukul 03.45 berupa penyerempetan dengan kendaraan bermotor yang dilanjutkan dengan pemukulan dan pembacokan terhadap Tama Satrya Langkun, Peneliti Divisi Investigasi Publik, Indonesia Corruption Watch dan Muammar Khadafi, seorang Anggota Telapak. Keduanya sedang sedang dalam perjalanan pulang dari Nonton Bola Bareng di kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuju kantor ICW di Jalan Kalibata Timur IV D. No. 6, Kalibata, Jakarta Selatan.

Muammar Khadafi adalah Anggota Telapak dengan Nomor Anggota T.064 yang saat ini beraktivitas di LSM SWAMI di Kota Raha, Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara. Berbagai aktivitas Khadafi di masa lalu sampai sekarang, baik sebagai Kepala Desa Wakumoro, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sampai tahun 2009, aktivitasnya di SWAMI, dan aktivitasnya di LSM KRITIK, Muna, adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan Cita-Cita Sosial dan Lingkungan Hidup Gerakan Telapak.

Telapak menyatakan bahwa kejadian kekerasan terhadap kedua aktivis sebagaimana diuraikan di atas menegaskan bukti bahwa negara telah gagal memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

Telapak sebagai sebuah Perkumpulan yang beranggotakan aktivis-aktivis Masyarakat Adat, Petani, dan Nelayan Indonesia, dengan berbagai profesinya sebagai Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Dosen, Guru/Pengajar, PNS, Advokat, Pengusaha, Politisi, Aktifis LSM, yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) propinsi, yang memperjuangkan keadilan sosial-ekologi, menyatakan kecaman keras terhadap praktek teror dalam bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan secara terencana terhadap Tama dan Khadafi.

Telapak menyatakan tuntutan kepada Presiden RI dan Kepolisian RI untuk:

  1. Dengan segera menyelidiki, mengungkap, menangkap dan mengadili para pelaku atas insiden yang terjadi pada Kamis dinihari, tanggal 8 Juli 2010 sekitar pukul 03.45 terhadap Tama Satrya Langkun, Peneliti Divisi Investigasi Publik, Indonesia Corruption Watch dan Muammar Khadafi Anggota Telapak dan aktivis LSM SWAMI.
  2. Memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian rasa aman kepada kedua aktivis tersebut dan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang bergerak memperjuangkan pemberantasan korupsi pada khususnya dan memperjuangkan hak-hak sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup pada umumnya

Demikian pernyataan Telapak atas kejadian kekerasan dan teror terhadap Staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Anggota Telapak.

Bogor, 9 Juli 2010

Atas Nama Ketua Badan Pengurus Telapak,

Khusnul Zaini

Sekretaris Urusan Legal, Politik, dan Hubungan Kemasyarakatan
Email: kzaini@telapak.org
Phone: +628159864224