Peraturan Tata Ruang Pulau Kalimantan Berpotensi Memusnahkan 3 Juta Hektar Hutan Kalteng

head_pr_fwi

Bogor, 8 Maret 2012. Dua LSM pemantau hutan mensinyalir terjadinya ancaman yang semakin besar terhadap keutuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.  Ancaman ini terjadi menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Kedua organisasi ini meminta Pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas.

Pada tanggal 5 Januari 2012 lalu, telah terbit sebuah peraturan baru yang mengatur rencana penataan ruang di lingkup pulau.  Rencana penataan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.  Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan adanya batas minimal perlindungan Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung bervegetasi sebesar 45% dari luas Pulau Kalimantan. Tak hanya batas minimal kawasan yang harus dilindungi, peraturan tersebut juga menyebutkan adanya upaya rehabilitasi kawasan hutan yang terdegradasi, termasuk didalamnya bekas pertambangan dan menjadikan Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru dunia.

Namun, peraturan ini menghilangkan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada pada Kawasan Hutan Negara.  Kehilangan status ini ternyata berimplikasi pada ancaman deforestasi yang lebih serius di Provinsi Kalimantan Tengah.  Ancaman ini disinyalir terjadi berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan Telapak terhadap Lampiran 2 pada Peraturan Presiden tersebut.  Dalam analisanya, kedua organisasi pemantau hutan ini menemukan adanya “kehilangan hutan seluas 3,32 juta hektar” yang sebelumnya dikategorikan sebagai Hutan Produksi Terbatas.  Sekalipun areal seluas ini tidak sepenuhnya berhutan, namun sebagian besarnya masih berupa tegakan hutan alam.

Berdasarkan laporan Potret Keadaan Hutan Indonesia yang dirilis pada bulan Juli 2011 lalu, FWI telah melaporkan bahwa provinsi Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan tingkat deforestasi terbesar di Indonesia.  Setidaknya hutan-hutan di provinsi ini telah hilang sebesar 2 juta hektar pada periode tahun 2000 hingga 2009.  Kehilangan hutan ini terjadi di hampir seluruh tipe ekosistem hutan, termasuk diantaranya 490 ribu hektar hutan yang berada di atas ekosistem gambut.

Direktur Eksekutif FWI, Hapsoro mengatakan,”Kami telah menyampaikan terjadinya kehancuran hutan dalam skala sangat besar di Kalimantan Tengah. Namun beberapa bulan kemudian Pemerintah justru memperparah kondisinya melalui Perpres Tata Ruang Pulau Kalimantan ini”.

Sementara itu Telapak juga telah mengeluarkan sebuah laporan berjudul “Menjambret REDD” pada bulan Juni 2011. Laporan tersebut memaparkan bukti-bukti penggundulan hutan gambut oleh perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan moratorium penebangan hutan di Kalimantan Tengah.

“Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan hutan hanya akan menjadi janji kosong dengan keluarnya Perpres Tata Ruang Pulau Kalimantan ini.  Pelajaran praktek buruk yang dilakukan oleh PT Menteng di Kalimantan Tengah seharusnya dicermati secara serius oleh Pemerintah, bukannya malah memberi ruang terjadinya penggundulan hutan besar-besaran,”ungkap Abu Meridian, Juru Kampanye Hutan Telapak.

Sebagai organisasi non Pemerintah yang aktif memantau praktek-praktek pengelolaan hutan di Indonesia, FWI dan Telapak mengkhawatirkan terjadinya kerusakan hutan yang semakin meluas di Kalimantan Tengah.  Keduanya meminta Pemerintah untuk segera meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ini, karena berpotensi besar mengancam keberadaan hutan-hutan yang tersisa di provinsi tersebut.

CATATAN UNTUK EDITOR:

  • Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.  Organisasi ini berbasis di Bogor.  Informasi lebih jauh mengenai organisasi ini dapat dijumpai pada website www.fwi.or.id
  • Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan.  Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian.  Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
  • Pada bulan Juni 2011 lalu, Telapak dan EIA telah mengeluarkan laporan berjudul “Menjambret REDD” yang mengungkapkan praktek penebangan hutan tepat di hari yang sama saat inpres moratorium diterapkan.  Penebangan hutan ini di zona moratorium ini dilakukan oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana.  Perusahaan ini adalah anak perusahaan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KLK) Bhd.  Melalui laporan tersebut Telapak meminta Pemerintah untuk menghentikan beroperasinya perusahaan tersebut.
  • Pada bulan Juli 2011 lalu, FWI telah merilis sebuah laporan yang berjudul “Potret Keadaan Hutan Indonesia untuk periode tahun 2000-2009.  Di dalam laporan ini, telah teridentifikasi bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan tingkat deforestasi terbesar di Indonesia http://fwi.or.id/publikasi/buku/sofr_fixed_lampiran.pdf
  • Perubahan Tutupan Hutan Kalimantan Tengah Tahun 2000-2009 menurut Fungsi Kawasan:

 grafik

Kawasan Hutan*) Nonhutan Tetap Deforestasi 10 Tahun Hutan Tersisa 2009 Tutupan Hutan 2000 Perluasan area non-hutan (%) Perkiraan deforestasi 100% (Th)
KK 250,897.39 225,715.84 1,024,009.54 1,500,622.77 90 45
HL 234,478.83 83,224.24 943,342.45 1,261,045.52 36 113
HPT 248,134.35 227,075.21 2,807,950.80 3,283,160.37 92 124
HP 1,556,448.82 786,133.44 2,051,698.69 4,394,280.94 51 26
HFK 649.83 1,128.30 90,124.08 91,902.21 174 799
HPK 1,843,669.63 518,349.40 960,205.67 3,322,224.70 28 19
APL 1,114,698.80 161,282.09 136,121.94 1,412,102.83 14 8
5,248,977.66 2,002,908.53 8,013,453.17 15,265,339.36 38 39

  *) Dari atas ke bawah diurutkan berdasarkan tingkat proteksi kawasan hutan.

  • Pemerintah telah menetapkan Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut melalui Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2011.
  • Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi di Pulau Kalimantan memiliki Tutupan Hutan kurang lebih sebesar 8.62 juta hektar, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehutanan No. 292  tahun 2011 Kawasan Hutan pada Provinsi tersebut sekitar  12,67 juta hektar. Pada kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat areal berhutan seluas 8,26 juta hektar tersebar pada kawasan hutan produksi Tetap (HP),Hutan Produksi Terbatas (HPT),Hutan Produksi Konversi(HPK),  kawasan Hutan Konservasi, dan kawasan Hutan Lindung.
  • Pada tanggal 31 Mei 2011, Kementerian Kehutanan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Nomor: SK.292/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.168.656 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam) hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 689.666 (enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam) hektar dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 29.672 (dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua) hektar di Provinsi Kalimantan Tengah.

KONTAK:

Hapsoro – Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia
0815-857-19872 atau  hapsoro@fwi.or.id

Abu Meridian – Juru Kampanye Hutan Telapak
0857-157-66732 atau  abu.meridian@telapak.org

Sheila Kartika – Kontak Media, Permintaan Data, Foto dan Peta
0856-887-1996 atau  sheila@telapak.org