Masyarakat Membuktikan Mampu Mengelola Hutan dengan Memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu

head_pr_telapak

Bogor, 14 November 2011. Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) diberikan kepada 5 (lima) unit kelola hutan rakyat yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, Konawe Selatan, Wonosobo, Gunung Kidul dan Blora, untuk pertama kalinya.  Peristiwa ini membuktikan kembali bahwa masyarakat mampu mengelola wilayah hutan mereka.  Telapak berpendapat bahwa kerberhasilan ini merupakan sebuah langkah maju untuk mendorong kebijakan pemenuhan kayu domestik dari sumber legal yang diperoleh dari pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat.

Sejak tahun 2003 telah bergulir sebuah inisiatif yang penting dalam mengatasi pembalakan liar di Indonesia, dengan mempromosikan kayu-kayu legal melalui penilaian dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).  Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertujuan menjamin kredibilitas dari kayu dan produk kayu yang dijual ke pasar domestik maupun internasional berasal dari sumber yang legal. Kepastian legalitas kayu ini merupakan titik awal menuju pengelolaan hutan lestari di Indonesia.

Kecamatan Pubian di Kabupaten Lampung Tengah berkesempatan menjadi tuan rumah penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu (LK) kepada kelima unit kelola masyarakat oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. Kecamatan ini merupakan wilayah kelola Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta yang menjadi salah satu unit kelola masyarakat yang memperoleh Sertifikat LK tersebut. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga meluncurkan logo kayu legal, yang dinamai Tanda V-Legal.  Penandaan logo ini akan memberi jaminan bagi kayu-kayu yang diproduksi dari Indonesia berasal dari sumber-sumber yang legal.

Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (GMWT) memiliki wilayah kelola di 5 (lima) kampung, yaitu: Kampung Pekandangan; Payung Makmur; Kota Batu; Payung Dadi dan Tawang Negeri; dan Kecamatan Pubian. Keberhasilan koperasi GMWT tidak lepas dari kerja keras dari masyarakat dan dukungan para pihak.  Direktur Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) sekaligus Ketua Badan Teritorial Telapak di Lampung, Muhamad Sidik menjelaskan, “Kami bangga, Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta telah mendapatkan Sertifikat LK.  Ini menjadi bukti bahwa masyarakat telah mampu mengelola hutan mereka dan semoga keberhasilan ini akan menginsprasi para petani hutan di tempat-tempat lain.

“Telapak yakin masyarakat mampu mempraktikkan pengelolaan hutan secara lestari dan memproduksi kayu-kayu legal karena mereka memiliki sistem tersebut dari dulu dan terus memelihara serta mempertahankannya,” kata Christian Purba Wakil Ketua Telapak.  “Dengan keberhasilan ini kami ingin mengajak dan menggalang dukungan para pihak, agar memberi tempat bagi masyakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan di Indonesia.  Ini merupakan cerita baik dalam pengelolaan hutan di Indonesia yang selama ini selalu dicap jelek dengan adanya pembalakan liar. Marilah kita bersama-sama membawa cerita baik ini ke seluruh wilayah negeri ini.”

Kontak:

Christian Purba, Wakil Ketua Telapak
bob@telapak.org atau 0812-110-5172

Muhamad Sidik, Direktur Yayasan Konservasi Way Seputih
mentok_rimba@yahoo.com atau 0813-7910-1402

CATATAN EDITOR:

  • SVLK  telah disahkan Menteri Kehutanan pada akhir bulan Juni 2009 melalui Permenhut No. P.38/Menhut-II/ 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak (selanjutnya disebut P.38). Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan/atau Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) diwajibkan (mandatory) kepada seluruh pemegang izin dan pemilik hutan hak. Bagi pemegang izin dan pemilik hutan hak yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan mendapatkan predikat memenuhi dari Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) akan mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK).
  • Pemegang izin yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan mendapatkan predikat baik dari Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) akan mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL).
  • Kelima unit kelola masyarakat yang pertama kali mendapatkan sertifikat Legalitas Kayu adalah Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung), Koperasi Hutan Jaya Lestari (Kabupaten Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah), Gapoktanhut Jati Mustika (Kabupaten Blora-Jaw Tengah) dan Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul-DIY).  Penilaian kinerja terhadap kelima unit kelola masyarakat ini dilakukan oleh lembaga verifikasi independen PT. Sucofindo International Certification Services.