Kejahatan Kehutanan, Korupsi dan Ketidakadilan di Indonesia

Sejak tahun 2005, pemerintah telah mengambil tindakan terpuji untuk mengurangi illegal logging dan penyelundupan kayu. Akibatnya, pabrik-pabrik kayu di Indonesia dan pusat-pusat pengolahan seperti di Malaysia dan Cina tidak lagi mendapat pasokan kayu curian murah dari Indonesia sebanyak sebelumnya.
Namun demikian, dampak penegakan hukum ini tetap saja dangkal meski bisa jadi pengaruhnya cukup luas.
Kebanyakan yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum ini adalah pekerja bawahan dalam rantai produksi kayu illegal, yaitu para penebang kayu di hutan, supir truk dan nakhoda kapal pengangkut kayu curian. Sementara para cukong kelas atas tetap bebas, dan aparat militer dan polisi yang melindunginya juga tidak pernah terjangkau hukum.
Pada tahun 1999, Telapak/EIA mendokumentasikan pencurian sistematis kayu ramin—yang terkenal mahal—di Taman Nasional Tanjung Puting. Rentetan bukti mengarah pada keterlibatan perusahaan kayu Tanjung Lingga dan pemiliknya, Abdul Rasyid. Telapak/EIA menjadikan ini sebagai uji kasus (test case) keseriusan pemerintah Indonesia menangani kasus-kasus illegal
Lihat dan unduh Raksasa Dasamuka
