About UsTentang Kami -->

Logo Telapak

Telapak is an association of ngo activists, business practitioners, academics, media affiliates and leaders of indigenous peoples, fishers, and farmers of Indonesia towards sustainability, sovereignity, and integrity. The organization sustains its activities through cooperatives and community enterprises in printing, mass media, organic agriculture and sustainable fisheries and forestry. The mission is to influence public policy as it relates to conservation, to establish community-driven natural resource management, and to stop the unprecedented rate of ecosystem destruction while involving in the process the impoverished communities living in and around rich natural resources

To make our vision become reality, in Articles of Association and Bylaws Telapak established The Organization’s Tools which is:

  1. Governing Body Association (GBA) Telapak, is a collective board which formed as a result of Meeting of Association Members or Extraordinary Meeting of Association Members which its duty is to implement all decision from Meeting of Association Members or Extraordinary Meeting of Association Members.
  2. Territorial Agency, which is a board that has autonomy under communities established on the basis of work territory, and
  3. Business Entity, which means Limited Company, Union, or others Business Entity which appropriate with legislation and law.

Governing Body Association (GBA) selected by members who attend in Meeting of Association Members or Extraordinary Meeting of Association Members, GBA consists of one President and two Vice President, GBA have an authority to:

  1. Assign and discharge staffs needed to run activity on Telapak;
  2. establish business entity
  3. establish Territorial Agency

From all tasks and responsibility of GBA, there is several task and responsibility which strategic political for Telapak community, that is:

  1. Choose and establish Leader of Territorial Agency
  2. Represent the organization politically and legally.
  3. Represent the organization in take on decisions and actions
  4. Organize members to achieve vision and mission and strategic purposes
  5. Form, combine and disincorporate Territorial Agency in agreement to needs of achievement vision and mission also strategic purposes
  6. Raise support for organization and its program; also
  7. Guarantee fulfillment of member’s rights

At the same time, rights, responsibility and authority of GBA Telapak as contained in organizations Bylaws, stated “To uphold Articles of Association and Bylaws of Telapak Community, fulfill the mandate from Meeting of Community Members, and execute Telapak activities, GBA have authorities to:

  1. Formulate and establish Telapak’s Outline of Platform Activities
  2. Formulate and establish Telapak’s Budget of Revenue and Expenditure
  3. Formulate and establish General Guidelines for Admission of Members and Regeneration of Telapak Community
  4. Formulate and establish Strategic Planning Admission of Telapak Members
  5. Giving assigments to member of Telapak, and;
  6. Manage all movable assets and immovable assets which owned by Telapak”

GERPAK

Telapak’s Movement (“Gerakan Telapak” or GERPAK) is organization’s official documents which established as a source of inspiration and activities framework for members of Telapak Community.

The legal basis of organizations is based on LETTER OF DECISION MEETING MEMBERS OF TELAPAK COMMUNITY No.06/KPTS/RAP-Telapak/II/2008 About Telapak’s Movement (GERPAK) which established in Meeting of Association Members at Wakumoro Village, Muna Regency, Southeast Sulawesi Province 17th February 2008.

The content as include in organization’s official document of Telapak’s Movement or GERPAK, basically is a manifestation from core clauses of Articles of Association and Bylaws, specifically rules about signs of vision achievements, which is:

  1. The state guarantee people rights for social services and nature of ecology.
  2. The state acknowledge and guarantee existence of local communities as an autonomous social unity to control and manage itself and natural resource in their area.
  3. State policy about people’s life made with political process which participatory-democratic.
  4. Decentralized and transparent government enforcement.
  5. Use, manage, and control local economic resources that based on nature source for inhabitants sustainable livelihood.
  6. Every economic activities in local community regional which involve investment from others have to get permission and through meeting process with local communities (free and prior-informed consent). Local communities are still in charge and control key of business.
  7. Price of natural resources commodity have to be higher from production cost (social and ecological externalities), which largest margins of profit will be received by communities as producer.
  8. For continuity of consumption, consumer will responsible and ensure the preservation production resource which based on commodity that produced from sustainable management of natural resources.
  9. Local communities able to produce and reproduce knowledges in control and manage the local ecosystem.
  10. Law and legal pluralism which is guarantee and acknowledge the local laws in management of natural resources.

With the existence of Telapak’s Movements (GERPAK) as a source of inspiration and activities framework to all of Telapak’s member, so in order to actualize that vision, there are several association tools, which is:

  1. Groups and civilians alliances
  2. Coop
  3. Business entity
  4. Mass media, and;
  5. Political and state institution

Logo TelapakTelapak adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari individu-individu mulai dari aktifis, pemimpin kelompok masyarakat, petani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, wartawan, pebisnis, dan lainnya yang memiliki visi-misi yang sama untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Untuk merealisasikan cita-cita organisasi, Telapak memiliki alat kelengkapan organisasi sebagai berikut:

  1. Badan Pengurus Telapak (BPT), badan kolektif yang dibentuk berdasarkan hasil RAT (Rapat Anggota Telapak) atau RATLB (Rapat Anggota Telapak Luar Biasa). BPT bertugas untuk melaksanakan segala hasil RAT atau RATLB. Masa jabatan BPT adalah 4 (empat) tahun.
  2. Badan Perwalian Anggota Telapak (BPAT), badan kolektif yang merupakan wakil region yang disahkan pada RAT atau RATLB. BPAT memiliki tugas pengawasan terhadap kerja BPT dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.

Selain itu, adapula alat kelengkapan pengurus Telapak yang terdiri dari:

  1. Badan Teritorial
  2. Badan Usaha
  3. Badan Urusan Politik
  4. Badan Urusan Kebudayaan
  5. Badan Tanggap Darurat Bencana
  6. Badan Kaderisasi dan Keanggotaan

GERPAK

Gerakan Telapak (GERPAK) adalah merupakan dokumen resmi organisasi yang ditetapkan sebagai sumber inspirasi dan kerangka kerja beraktifitas bagi anggota perkumpulan Telapak.

Dasar hukum organisasi terhadap keberadaan Dokumen resmi organisasi sebagaimana dimaksud, adalah berdasarkan SURAT KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN TELAPAK No.06/KPTS/RAP-Telapak/II/2008 Tentang Gerakan Telapak yang ditetapkan pada saat pelaksanaan RAP Telapak Di Desa Wakumoro, Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara pada Tanggal 17 Februari 2008.

Material sebagaimana termaktub dalam dokumen resmi organisasi GERPAK tersebut, pada prinsipnya merupakan manivestasi dari klausul-klausul inti AD/ART Perkumpulan Telapak, khususnya yang mengatur mengenai tanda kondisi pencapaian visi Telapak sebagaimana dinyatakan dalam ART Perkumpulan Telapak, yaitu antara lain:

  1. Negara menjamin hak-hak rakyat atas layanan sosial dan ekologis alam.
  2. Negara mengakui dan menjamin keberadaan komunitas-komunitas lokal sebagai kesatuan sosial yang otonom untuk mengatur dan mengurus dirinya dan sumberdaya alam di wilayahnya.
  3. Kebijakan negara yang menyangkut kehidupan rakyat dibuat melalui proses politik yang demokratis-partisipatif.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan yang terdesentralisasi dan transparan.
  5. Sumber-sumber ekonomi lokal yang berbasis sumberdaya alam dikontrol, dikelola dan dimanfaatkan oleh komunitas-komunitas lokal untuk keberlanjutan mata pencaharian warganya – dan bukan sekedar demi pendapatan berbentuk mata uang – dengan tetap menjamin keberlanjutan fungsi ekologis alam.
  6. Setiap kegiatan ekonomi di wilayah kelola komunitas lokal yang melibatkan penanaman modal dari luar harus mendapatkan persetujuan dari dan melalui proses perundingan yang adil dengan komunitas lokal (free and prior-informed consent), dimana komunitas lokal tetap menjadi pemegang kendali usaha yang utama.
  7. Harga-harga komoditas sumberdaya alam hayati harus lebih tinggi dari biaya produksi langsung dan biaya-biaya tidak langsung (social and ecological externalities), dimana keuntungan dan marjin terbesar diterima oleh masyarakat/komunitas lokal sebagai penghasil atau produsen.
  8. Untuk kesinambungan konsumsi, konsumen harus turut mengambil tanggung jawab dengan memastikan kelestarian sumber-sumber produksi berbasis pada komoditas yang dihasilkan dari pengelolaan sumberdaya alam hayati secara lestari.
  9. Komunitas-komunitas lokal mampu memproduksi dan mereproduksi pengetahuan-pengetahuan dalam pengelolaan ekosistem lokalnya.
  10. Pluralisme hukum yang menjamin berlakunya hukum-hukum lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati.

Dengan keberadaan GERPAK yang dijadikan sebagai sumber inspirasi dan kerangka kerja dalam beraktifitas bagi seluruh anggota perkumpulan Telapak, maka dalam rangka mewujudkan visi dan tanda kondisi pencapaian visi tersebut, ditetapkan beberapa alat kerja Perkumpulan yaitu terdiri dari:

  1. Kelompok-kelompok dan aliansi masyarakat sipil;
  2. Koperasi;
  3. Badan-badan usaha;
  4. Media masa, dan;
  5. Lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga negara.