pengembangan sistem pengelolaan sumberdaya hutan berbasis komunitas desa/adat dimana pengelolaan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan di kawasan hutan negara, hutan desa, hutan hak, hutan adat sesuai peraturan hukum yang berlaku

comlogCommunity logging Program atau lebih dikenal COMLOG diinisiasi Telapak sebagai strategi untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Strategi ini diharapkan akan menjadikan lahan kritis menjadi kawasan potensial sebagai lokasi pengembangan industri kayu milik rakyat dan sekaligus sebagai pengganti kerusakan yang diakibatkan oleh praktek-praktek illegal logging. Strategi ini juga akan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar kawasan yakni menjadi alternatif lapangan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja bagi komunitas di sekitar hutan.

Pada akhirnya, Telapak berharap bahwa community logging menjadi alternatif bagi masyarakat menuju kemandirian secara ekonomi. Olehnya menjadi target utama community logging adalah pengembangan sistem pengelolaan sumberdaya hutan berbasis komunitas desa/adat dimana pengelolaan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan di kawasan hutan negara, hutan desa, hutan hak, hutan adat sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Dalam tataran ideal, bentuk nyata dari realisasi gerakan community logging adalah pengelolaan sumberdaya hutan secara komunal dan terorganisir di bawah kendali koperasi rakyat dengan azas kebersamaan, keterpaduan, keadilan, kesamarataan hak dan kapasitas dengan prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan. Pada perkembangannya dalam kurun waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diinisiasi pada tahun 2004, Gerakan community logging telah dibangun secara bertahap dan terintegrasi dalam berbagai kegiatan Telapak di Indonesia.

Bentuk nyata dari gerakan ini adalah keberhasilan menginisiasi 8 (delapan) unit pengelola community logging dalam bentuk koperasi dengan total wilayah yang menjadi kawasan kelola seluas 4.500 Hektar. Dimana 2 (dua) koperasi diantaranya telah memperoleh sertifikasi FSC dan ditargetkan untuk 6 (enam) koperasi sisanya dalam tahapan proses untuk mendapatkan legalitas kayu di tahun 2017.

Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Telapak November 2016 juga telah  merumuskan rencana pengembangan community logging di tahun 2017 meliputi 10 (sepuluh) wilayah teritorial dengan luasan 5.749 hektar. Serta akan melakukan tahapan identifikasi kawasan hutan potensial untuk penerapan community logging yaitu pada kawasan hutan yang berijin tapi mangkrak seluas kisaran 140 ribu hektar dan kawasan yang telah diusulkan menjadi kawasan kelola masyarakat sekitar 645 ribu hektar. Maka dalam hitungan capaian dan rencana tersebut maka Perkumpulan Telapak meletakan target capaian wilayah kelola dengan strategi community logging seluas 1 juta Hektar di tahun 2020.