| 
Bogor, 21 September 2011- Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah disinyalir akan semakin rusak dengan dikeluarkannya aturan baru oleh Menteri Kehutanan. Peraturan baru ini telah memperbolehkan jenis tanaman kelapa sawit untuk diusahakan di dalam kawasan hutan produksi tetap.
Baru-baru ini Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan sebuah peraturan yang terkait dengan kelapa sawit. Aturan dalam bentuk Permenhut No. P.62/Menhut-II/2011 ini memperbolehkan pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tetap, karena sawit telah dimasukan sebagai salah satu jenis komoditas tanaman hutan tanaman industri (HTI). Keluarnya peraturan baru ini menuai kritik dari berbagai kalangan LSM. Selama ini kelapa sawit hanya digolongkan sebagai komoditas perkebunan, bukan kehutanan.
|
|
|
| 
Publik Diminta Terus Mendukung Perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia
Jakarta, 18 Agustus 2011. Sehari setelah perayaan kemerdekaan RI yang ke-66, Telapak meluncurkan sebuah paket informasi mengenai perjuangan masyarakat adat di Indonesia. Telapak berharap paket informasi ini dapat lebih menguatkan dukungan publik terhadap perjuangan masyarakat adat.
|
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |