
Semiloka Provinsi Kalimantan Tengah
Telapaknews | Palangka Raya - Pemerintah Kalimantan Tengah telah berkomitmen untuk membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Keberlanjutan tersebut mengandung empat makna penting, yakni pengelolaan lingkungan, pengembangan perkebunan rakyat, pengakuan hak-hak masyarakat adat (khususnya Dayak) dan pemberian perizinan yang hanya untuk lahan terdegradasi. Keempat makna tersebut dirumuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
|
|
|
PALANGKARAYA — Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta perpanjangan moratorium hutan dan lahan gambut disertai ketegasan.
Tindakan tegas yang dimaksud yakni proses hukum terhadap pemberi izin yang tidak mematuhi moratorium.
"Jangan sampai moratorium hanya menjadi macan kertas. Saya tidak mau itu," ujar Teras di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (15/5/2013).
|
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |