| TELAPAK, Jakarta – “Reforma agraria! Tanah untuk rakyat! Reforma agraria! Tanah untuk rakyat!” teriakan tersebut berkumandang di depan Gedung DPR RI, Jakarta kemarin sore. 12 Januari 2012 diadakan aksi serentak di 27 provinsi di Indonesia. Aliansi 77 organisasi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, perangkat desa, dan LSM dari seluruh Indonesia yang menamakan diri Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia menjadi pelopor dari aksi tersebut. Aksi berlangsung dari pukul 08:00WIB dari Masjid Istiqlal, massa kemudian bergerak melakukan long march menuju Mahkamah Agung, Istana Negara, dan terakhir menuju Gedung DPR RI.
Berbagai konflik agraria yang terjadi disebabkan oleh konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan oleh segelintir orang dan korporasi besar. Sementara masyarakat hanya mendapatkan sedikit ‘jatah’tanah bahkan tak memiliki tanah. Perampasan terus terjadi dan ironisnya rakyat juga menjadi korban kekerasan dari beberapa oknum. Kasus yang mencuat di publik belakangan ini seperti kasus Mesuji dan Bima serta berbagai konflik yang terjadi di Indonesia telah membuat gerah serta memaksa rakyat untuk bergerak dan bertindak.
Terdapat 12 hal yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu:
- Menghentikan segala bentuk p-erampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
- Laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
- Tarik TNI/Polri dari konflik agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
- Melakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
- Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola hutan.
- Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
- Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
- Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
- Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
- Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu: UU No.25/2007 Penanaman Modal; UU No. 41/1999 Kehutanan; UU No. 18/2004 Perkebunan; UU No. 7/2004 Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Meskipun aksi sempat berlangsung ricuh, ahirnya setelah seharian beraksi DPR ‘mengabulkan’ tuntutan massa. Sebanyak 34 tanda tangan anggota DPR terkumpul sebagai tanda persetujuan dibentuknya Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. Siang ini, melalui akun Twitter @budimandjatmiko disebutkan Wakil Ketua DPR ikut membubuhkan tanda tangannya sehingga total 35 tanda tangan terkumpul. Tentu kita berharap Pansus dapat segera dibentuk dan tidak hanya menjadi ‘boneka’semata tetapi Pansus Penyelesaian konflik Agraria ini dapat benar-benar bekerja untuk rakyat dan menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia.
Di Luar Jawa
Sementara itu, di luar pulau Jawa aksi-aksi penuntutan hak rakyat juga terjadi. Di Palangkaraya, masyarakat adat Dayak dan berbagai LSM melakukan aksi di Bundaran Besar Palangkaraya. Di Sumatera Barat, sembilan LSM menuntut pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalah lahan. Di Kalimantan Timur, setidaknya terdapat tiga titik konsentrasi aksi. Rakyat di seluruh daerah di Indonesia serentak bergerak menuntut hak mereka. Aksi-aksi di kota lain dapat dipantau melalui tagar #PulihkanHakRakyat di Twitter.
Tautan terkait:
Kotahujan: Ribuan Warga Demo Agraria
Publikrakatau: Aksi Serentak Rakyat Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria
Tribunnews: Hak Dicaplok, Warga Dayak Demo di Palangkaraya
Padangekspres: Sembilan LSM Ajukan Tuntutan
Twitter Tagar #PulihkanHakRakyat |