| Telapak Menyambut Baik Nota Kesepahaman antara AMAN dan BPN | |
|
|
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi yang beraliansi dengan Telapak mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 20-23 September. Rapat kerja yang diselenggarakan di Tana Rongkong Mesakke, sebuah desa di kecamatan Limbong, Luwu Utara ini menjadi salah satu momen penting. Pasalnya, pada puncak acara Rakernas tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman dengan AMAN. Nota kesepahaman antara AMAN dan BPN tersebut bertujuan meningkatkan peran masyarakat adat dalam upaya-upaya penciptaan keadilan rakyat dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Salah satu poin dalam nota tersebut menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat adat akan diinventarisasi dan menjadi landasan proses legalisasi untuk perlindungan hukum. Telapak menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman itu. Masyarakat adat seringkali menghadapi konflik terkait dengan kepemilikan lahan. Masalah kepemilikan lahan ini menjadi pemicu timbulnya konflik-konflik lainnya. Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN dalam siaran persnya mengatakan, “Wilayah adat yang di dalam dan di atasnya mengandung sumber agraria berupa tanah dan beragam sumber daya alam merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.” Wilayah adat yang dikuasai pemerintah untuk berbagai pemanfaatan membuat masyarakat adat dirugikan dan menjadi terpinggirkan. Melalui nota kesepahaman antara AMAN dan BPN, masyarakat adat mendapatkan kesempatan untuk bersuara dan ambil bagian. Ambrosius Ruwindrijarto selaku Ketua Telapak mengatakan, “Telapak tentu menyambut positif nota kesepahaman yang telah ditandatangani AMAN dan BPN ini. Nota kesepahaman ini harus dimanfaatkan dalam perjuangan masyarakat adat sekaligus menjadi penyemangat bagi kita semua untuk mewujudkan masyarakat adat yang berdaulatan secara politik, bermartabat secara budaya serta mandiri secara ekonomi.” Tautan terkait: |






