INFO
Moratorium dilanggar pada hari pertama
Sabtu, 18 Juni 2011 17:59   

fotoREDDarticelBBC IndonesiaPerusahaan Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) dituduh melakukan pelanggaran moratorium penebangan hutan di Indonesia yang disponsori oleh Norwegia.

Pelanggaran ini, kata Yayasan Telapak, justru dilakukan pada hari pertama moratorium itu berlaku yaitu pada tanggal 20 Mei 2011.

Dan, ironisnya, kata LSM pembela lingkungan itu, perusahaan Malaysia itu mendapatkan dana investasi dari pemerintah Norwegia sendiri.

Pada bulan Mei 2010, Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian penghentian penebangan hutan dengam imbalan dana US$1 miliar dollar.

Norwegia menyediakan uang sebesar ini dengan ketentuan bahwa penebangan hutan tidak akan terjadi di Indonesia selama beberapa tahun dan sebaliknya dilakukan penanaman lahan gundul.

Tetapi, Telapak mendapati KLK melakukan perambahan hutan di Kalimantan Tengah. Melalui anak perusahaannya di Indonesia, yaitu PT Menteng Jaya Sawit, KLK membersihkan lahan yang sangat luas dengan izin yang sudah kadaluwarsa.

Sesuai ketentuan moratorium, tidak boleh ada lahan gambut yang digarap oleh perkebunan.

Ilegal dan praktik suap

Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro, mengatakan kepada BBC Indonesia, Jumat (17/6), bahwa KLK jelas melakukan kegiatan ilegal. Sebab, katanya, surat izin operasi mereka hanya berlaku satu tahun dan surat izin itu diterbitkan tahun 2009.

"Yang kami lihat adalah kawasan hutan gambut dalam yang seharusnya masuk dalam zona moratorium, justru malah dibuka.

"Sementara areal perkebunan itu dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah belum aktif beroperasi, tapi kenyataannya justru beroperasi," kata Hapsoro.

Menurut Hapsoro, jelas sekali kegiatan yang dilakukan oleh KLK di Kalimantan Tengah itu sebagai perbuatan ilegal.

Ketika dityanyakan apakah ada kemungkinan permainan suap yang menyebabkan KLK bisa melakukan perambahan hutan secara leluasa, Hapsoro dengan lantang memastikan bahwa itulah yang terjadi.

"Ya, ya, kami menemukan hal tersebut tidak hanya di satu perusahaan, tapi di puluhan perusahaan lain di Kalimantan Tengah banyak melakukan hal yang serupa," kata Hapsoro.

Dia tidak yakin kalau para pejabat di pusat mengetahui apa yang terjadi. Hapsoro lebih percaya kegiatan penebangan hutan atau pembersihan lahan itu bisa terjadi karena ada izin dari para pejabat tingkat daerah

source:

www.bbc.co.uk

 

 


address

Taman Yasmin Sektor V
Jl. Palem Putri III No.1
Bogor 16143, Jawa Barat, Indonesia
Phone : +62 251 843 1516
Fax : +62 251 843 1514
Email : info@telapak.org


 

 

alliance